Pj. Bupati Kampar DR. Kamsol, MM diwakili oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Kampar Drs. Ahmad Yuzar, MT membuka dan memimpin secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan di Aula Kantor Camat Rumbio Jaya 24/02/2023.
Hadir pada kesempatan tersebut Camat Rumbio Jaya, Ketua Komisi I Zulfan Azmi, ST.MT. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kampar, ninik mamak Kenegerian Rumbio dan tokoh masyarakat Rumbio Jaya, Sekcam dan Kasi di lingkungan Kantor Camat Rumbio Jaya, Kepala UPTD dan Instansi Kecamatan Rumbio Jaya, seluruh Kepala Desa se-kecamatan Rumbio Jaya, Ketua BPD se Kecamatan Rumbio Jaya.
Penyusunan rencana program/kegiatan Tahun 2024 dilaksanakan secara terkoordinasi antara Perangkat Daerah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah melalui mekanisme pelaksanaan Musrenbang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan serta tingkat Kabupaten. sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. Edaran Bupati Kampar Nomor 050.13/Bappeda.2/36 tanggal 12 Januari 2023 tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2024 dan Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Kampar Tahun 2023.
Musrenbang Desa dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan Musrenbang RKPD di Kecamatan.
Asisten Pemerintahan Drs. Ahmad Yuzar, MT yang juga merupakan Camat Pertama Kecamatan Rumbio Jaya, mengatakan bahwa semua hal yang terkait pembangunan harus selalu di diskusikan secara bersama sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Perencanaan diperlukan karena adanya keterbatasan dana di Pemerintahan jadi perlu skala prioritas.
Kepala Desa mengusulkan sesuai dengan kebutuhan melalui musrenbang yang akan teruskan ke OPD terkait.
Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi, ST.MT dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan yang tidak tertampung akan diusahakan melalui dana Pokir DPRD seperti pengadaan Lampu Penerangan Jalan dan kegiatan lainnya yang memakan biaya tidak terlalu besar, adapun jembatan yang melalui pasar Rumbio bisa dianggarkan melalui APBN.
Camat Rumbio Jaya H. Ramzi mengatakan semua kegiatan harus dipastikan sudah terinput di SIPD dan masing-masing Desa memilih 5 prioritas berdasarkan hasil Pra Musrenbang, Kepada Dinas PUPR Camat Rumbio Jaya menyampaikan agar menganggarkan biaya perawatan Jembatan Gantung yang merupakan akses jalan utama menuju tempat Pelaksanaan MTQ ke 52 Tingkat Kabupaten Kampar Tahun 2023 di Kecamatan Rumbio Jaya.
Setelah Penyampaian usulan oleh Kepala Desa dilanjutkan dengan tanggapan dari Dinas OPD terkait mengenai usulan dari Desa. Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Penurunan Stunting di Kecamatan Rumbio Jaya.
